Wapres Minta Polisi Prioritaskan Bibit dan Chandra
Jumat, 25 September 2009 – 14:53 WIB
Dikatakannya, jika memang keduanya diangap tidak bersalah maka sebaiknya polisi segera mengeluarkan Surat Perintah Pengentian Penyidikan (SP3), sehingga Chandra dan Bibit yang berstatus nonaktif bisa bekerja lagi sebagai wakil ketua KPK. Namun jika memang cukup bukti, maka proses hukumnya secepatnya diteruskan. “Agar jelas persoalannya,” lanjutnya.
Lebih lanjut JK menambahkan, sebagaimana sudah diinstruksikan Presiden sebelum bertolak ke AS, kepolisian juga sudah diminta untuk segera memberikan kepastian kepada masyarakat tentang proses hukum terhadap dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang itu. "Presiden sudah menginstruksikan agar kepolisian menjelaskan kepada masyarakat masalah dua orang (Bibit dan Chandra) ini,” tandasnya.