Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga Ambil KTP Dipungli Rp 2 Juta, Parah!

Kamis, 06 September 2018 – 08:20 WIB
Warga Ambil KTP Dipungli Rp 2 Juta, Parah! - JPNN.COM
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Dugaan pungli terjadi dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kota Balikpapan, Kaltim. Seorang warga pendatang mengaky dimintai Rp 2 juta saat hendak mengambil kartu tanda penduduk (KTP).

Hal ini diketahui lewat akun Instagram Wali Kota Rizal Effendi. Dia mengunggah keluhan dari seorang pendatang dari Jawa. Di mana dalam percakapan lewat direct message, pendatang tersebut mengaku masa berlaku surat pengantar dari Jawa sudah habis. Kemudian dia meminta tolong kepada seorang oknum. Namun ketika KTP sudah jadi, dia dimintai duit Rp 2 juta.

“Selama ini, catatan sipil kita kan terbaik ya pelayanannya. Kalau ada aduan seperti itu, tentu menjadi perhatian serius kita bersama,” kata Rizal.

Dia menyebut, kuat dugaan oknum tersebut adalah calo. “Kita akan cek dulu. Biasanya ada yang mengaku sebagai petugas, padahal sebenarnya calo,” tambahnya.

Rizal mengatakan, setiap pelayanan pasti kadang kala ada keluhan. Masyarakat diminta tak langsung mengambil kesimpulan. Belum tentu duduk persoalannya seperti yang dituduhkan. Apalagi di media sosial begitu cepat viral padahal belum tentu benar.

“Kita semua harus cerdas. Kalau dari medsos jangan cepat ambil kesimpulan,” imbuhnya. Namun, jika memang nantinya ditemukan benar itu ulah oknum ASN, maka sanksinya tegas. Mulai dari teguran sampai pemecatan.

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan Chairil Anwar memastikan pelayanan administrasi kependudukan semua gratis. Sesuai UU 23 Tahun 2006 yang diperbarui UU 24 Tahun 2014, perpindahan penduduk terutama yang mengurus surat pindah, masa berlakunya hanya 30 hari.

Tapi sesuai Perda Kota Balikpapan, tak ada denda keterlambatan. Berbeda dengan daerah-daerah lain yang menerapkan denda. “Nol rupiah. Tak ada biaya pembuatan maupun tak ada denda. Jadi kalau di Balikpapan walaupun surat pindahnya sudah lebih 30 hari tetap kita proses,” ujarnya.

Seorang warga pendatang mengaku dimintai uang Rp 2 juta saat hendak mengambil KTP di Disdukcapil Kota Pontianak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News