Warga Ancam Gunakan Hukum Rimba
Selasa, 07 Mei 2013 – 08:02 WIB
Ada beberapa warga SAD yang mengklaim juga memiliki lahan seperti kelompok ranah Tanah Menang, Pinang Tinggi, Padang Salak, Terawang, Datuk Sadin, dan lainnya. "Mereka juga minta klirkan itu. Jadi, bukan mereka tidak mau ukur. Kesimpulan kita, pemda terima aspirasi dan bukan memihak perusahaan,"katanya.
Selain itu, muncul juga motif lain bahwa Asiatic keberatan dengan biaya yang dibebankan kepada mereka untuk melakukan pengukuran senilai Rp 300 juta. Diakuinya, biaya pengukuran itu terlalu tinggi dan BPN memanfaatkan momen.
"Masalah biaya pengukuran sebesar Rp 300 juta sudah sesuai pp 13,"kata Anthoni, Kabid pengukuran BPN Kanwil Jambi.