Warga Bantar Gebang Belum Terima Uang Kompensasi
jpnn.com - BEKASI – Lima bulan terakhir ini, warga Bantar Gebang Bekasi yang tersebar di empat kelurahan belum menerima uang kompensasi atau tiffing fee dari Pemprov DKI melalui Pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). Seharusnya mereka menerima setiap bulannya sebesar Rp 200 ribu sebagai uang kompensasi.
Sekretaris Dinas Kebersihan Hani Siswandi mengatakan, keterlambatan pemberian uang tiffing fee itu lantaran adanya surat edaran dari Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) dan Gubernur Jawa Barat, agar menunda hingga pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden.
”Kita menunggu Pilpres selesai, abis itu baru dibagikan,” jelas Hani, kemarin.
Hani menambahkan, warga yang tinggal di empat kelurahan itu, yaitu Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul, Bantar Gebang dan Kelurahan Sumur Batu seharusnya setiap bulan mendapat uang tiffing fee sebagai bayaran uang bau sampah milik Pemprov DKI. ”Warga di empat kelurahan sudah wajib mendapatkan tiffing fee,” kata Hani.
Hani menambahkan, pembayaran itu diberikan setiap per triwulan melalui pihak kelurahan. Besarannya bayaran sekarang sudah mencapai Rp 200 ribu per bulannya. ”Kalau sebelumnya warga hanya mendapat Rp 105 ribu per bulannya,” ujarnya.
Adanya kenaikan tiffing fee itu diakui Hani, sudah sesuai dengan adendum 2013, antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi. Dimana dalam adendum tersebut disebutkan soal pembayaran tiffing fee ke warga di sekitar pembuangan sampah Bantar Gebang.
Saat ini, luas lahan TPST Bantar Gebang mencapai 110 hektar. Lahan itu selama ini dimanfaatkan juga untuk industrialisasi sampah. Seperti pengolahan listrik dengan memanfaatkan gas metan. "Saat ini sampah dijadikan bahan produksi listrik," jelasnya.
Adapun, jika ada penambahan warga penerima tiffing fee, Hani mengaku, akan dilakukan evaluasi dari pihak Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi. Biasanya, penambahan itu harus dikaji dahulu oleh tim yang ada di kelurahan. ”Pihak kelurahan yang akan mendata penambahan itu, dari situ akan dikaji,” paparnya.