Warga Bekasi Mungkin Pernah Melihat Wajah 2 Orang Ini, Sering Panjat Tembok
Rabu, 18 Mei 2022 – 08:30 WIB
Kombes Gidion menambahkan para pelaku ternyata residivis kasus pencurian sepeda motor dan bahan bangunan.
Saat ini polisi tengah memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KE 3E dan 5E KUHPidana tentang Pencurian.
"Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," ujar Kombes Gidion. (cr1/jpnn)