Warga China Mengamuk, Temannya di Jakarta Ditikam, Ternyata Ini Penyebabnya
Rabu, 22 Juni 2022 – 11:53 WIB
Polisi juga tidak menemui bukti komunikasi yang mengandung unsur kemesraan antara istri pelaku dan korban.
“Enggak, dugaannya dia (pelaku) saja, kecemburuan. Statusnya (istri dan pelaku) sedang mau bercerai,” tutup Joko.
Dalam kasus itu, pelaku dikenakan Pasal 353 Ayat 2 tentang penganiayaan berencana dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (cr3/jpnn)