Warga Desa Luruskan Kepemilikan Lahan di Puncak 2000 Siosar
jpnn.com, JAKARTA - Perbedaan penafsiran soal lahan di Puncak 2000 Siosar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) masih terus berlanjut.
Sebagian orang yang mengklaim mewakili masyarakat Desa Sukamaju, Kabupaten Karo, Sumut berangkat ke DKI Jakarta untuk mengadukan nasibnya kepada pemerintah pusat terkait sengketa lahan tersebut.
Soal itu, perangkat Desa Kacinambun dan Sukamaju angkat bicara terkait klaim sebagian kelompok orang tersebut.
Kepala Desa Kacinambun Peristiwa Peranginangin mengatakan, keberangkatan sebagian warga Desa Sukamaju ke Jakarta hanya mewakili kepentingan sekelompok orang, bukan untuk kepentingan masyarakat keseluruhan
“Ini fakta yang ada, agar semua pihak menyadari apa yang dilakukan (sekelompok orang itu) agar tidak salah tafsir khususnya para pemimpin negara RI,” tutur Peristiwa dalam keterangannya di Jakarta.
Begitu pula dengan pendapat Ketua dan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamaju yaitu Joni Ginting dan Janson Sembiring. Menurut Joni, tanah ulayat yang diklaim sekelompok orang itu dulunya sudah dijual kepada E. Ngerajai Ginting pada 1991.
Orang tua sekelompok masyarakat yang berangkat ke Jakarta itu dulunya ikut membubuhkan tanda tangan dalam dokumen penjualan tanah tersebut.
“Jadi tidak benar apa yang disebutkan sekelompok orang yang mengaku warga Sukamaju bahwa PT Bibit Unggul Karo Biotek (BUK) merampas tanah masyarakat,” kata Joni.