Warga Desa Luruskan Kepemilikan Lahan di Puncak 2000 Siosar
Pendapat Joni ini sesuai dengan keterangan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 16 November 2021 yang ditujukan kepada Kepala Desa Sukamaju, Tigapanah, Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam surat itu disebutkan bahwa kepastian areal hak guna usaha (HGU) BUK berada di luar kawasan hutan alias areal penggunaan lain (APL).
Begitu pula dengan pengecekan ulang 12 titik koordinat berdasarkan permintaan Kapolres Tanah Karo Nomor : K/380/V/2022/Reskrim pada 31 Mei 2022, juga memastikan kesesuaian HGU Nomor 01 Tahun 1997 milik PT BUK dan tidak berada di kawasan hutan Puncak 2000, Karo, Sumut.
Karena itu, kata Joni, tudingan sekelompok orang yang mengaku warga Desa Sukamaju bahwa PT BUK mengkriminalisasi dan menekan masyarakat dengan cara-cara premanisme sama sekali tidak benar.
Kedatangan PT BUK ke Desa Sukamaju sejak awal justru difasilitasi perangkat dan simantek kuta (pembentuk atau pendiri desa) dan beraudiensi di Jambur Dusun II Desa Sukamaju.
“Dan semua berjalan kondusif dan aman dalam menyampaikan maksud serta tujuan PT BUK membangun di atas tanahnya. Bila rencana pembangunan PT BUK itu terlaksana, semua masyarakat akan merasakan dampak positif kemajuan desa di sekitarnya,” tambah Joni.
Sementara itu, Wakil Ketua BPD Sukamaju, Janson Sembiring mengatakan, keterangan sekelompok orang yang mengaku warga Sukamaju menyebutkan Puncak 2000 menjadi bagian dari Desa Sukamaju adalah salah.
Karena sesuai akta perdamaian 1997 tentang kesepakatan batas Desa Sukamaju dengan Kacinambun yang disetujui dan diketahui dari masing-masing kepala desa. Karena itu, Puncak 2000 merupakan bagian dari Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah