Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga Frustrasi Akibat Digempur Mafia Tanah, Tokoh Adat Manggarai Langsung Merespons, Simak Kalimatnya

Sabtu, 30 Januari 2021 – 23:45 WIB
Warga Frustrasi Akibat Digempur Mafia Tanah, Tokoh Adat Manggarai Langsung Merespons, Simak Kalimatnya - JPNN.COM
Tokoh pemangku adat Manggarai Barat Rikard Bagun (kanan) saat diskusi bertajuk "Konfilik Tanah Ulayat: Reforma Agraria dan Quo Vadis Hukum Adat" di Kantor Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN), Jakarta, Sabtu (30/1/2021). Foto: Dok. RKN

Masyarakat adat Sepang-Nggieng sejauh ini sudah meminta bantuan dan dukungan Kongres Rakyat Flores (KRF) dan Institut Setara untuk memperjuangkan nasib mereka.

Mereka mendesak 563 sertifikat disita dan dimusnahkan, serta membongkar jaringan mafia yang merampas hak rakyat atas tanah leluhurnya, dan telah merusak budaya masyarakat.

Pakar hukum agraria dari Universiatas Kristen Indonesia (UKI), Aartje Tehupeiory mengatakan masyarakat adat selalu menjadi korban dalam persoalan tanah ulayat.

Padahal, Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

"Sekarang pertanyaannya, kalau undang-undang sudah mengatur sedemikian jelas tapi masih terjadi konflik," kata Aartje.

Menurut dia, akar konflik pertanahan secara umum adalah tumpang tindih peraturan, regulasi kurang memadai, tumpang tindih peradilan, penyelesaian dan birokrasi yang berbelit-belit, nilai ekonomis tinggi, kesadaran masyarakat meningkat, tanah tetap sedangkan penduduk bertambah, dan kemiskinan, dan lain-lain.

"Eksistensi penggunaan hukum adat dan kearifan lokal mengalami tekanan di tengah intervensi hukum nasional, terutama  perubahan peruntukkan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan label penguasaan negara berhadapan dengan penguasan adat," jelas Aartje.

Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores (KRF), Petrus Selestinus mengatakan konflik tanah ulayat masih sering terjadi di NTT dan Sumatera.

Rasa frustrasi dan tidak berdaya sedang dihadapi masyarakat adat Manggarai Barat, Flores, NTT, karena tanah ulayat mereka dirampas mafia tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News