Warga Geruduk Polres Minta Habib YS Dibebaskan, Bambang Rukminto Berkata Begini
"Asas praduga tak bersalah tetap harus dipertimbangkan," ujar peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Sebelumnya, polisi mengungkap modus dugaan pencabulan santri yang dilakukan tersangka Habib Yusuf Alkaf alias YA alias Habib YS.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menyebut Habib YS aktif berdakwah melalui akunnya di YouTube.
"Sedari 29 Januari 2022, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Pamekasan," kata AKP Tomy diberitakan jatim.jpnn.com pada Rabu (2/2).
Adapun beberapa saat setelah penangkapan Habib YS, massa dari warga setempat mendatangi Polres Pamekasan dan meminta agar Habib YS dibebaskan oleh polisi.
Warga menuding penangkapan itu merupakan upaya pencemaran nama baik Habib YS.
Setelah mendapat penjelasan dari para tokoh dan aparat desa, massa akhirnya membubarkan diri dan menyerahkan kasus pencabulan anak itu kepada polisi. (cr1/fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: