Warga Jabar, Simak Imbauan Polda ini Demi Mengantisipasi Terorisme
jpnn.com, SUKABUMI - Kepolisian mengimbau warga Jawa Barat mengaktifkan kembali aturan tamu wajib lapor 1x24 jam.
Menurut Kabag Bin Opsnal Binmas Polda Jabar AKBP Sunarya, peraturan tersebut penting untuk mengantisipasi pergerakan jaringan terorisme dalam menyebarkan paham radikal.
"Berbagai cara jaringan teroris untuk menyebarkan paham sesatnya kepada masyarakat, salah satunya menyusup ke permukiman warga dengan berpura-pura menjadi tamu."
"Untuk itu warga atau pengurus RT dan RW harus mengaktifkan kembali peraturan tamu wajib lapor 1x24 jam serta mendata para pendatang yang masuk ke daerahnya masing-masing," ujar AKBP Sunarya.
Dia menyatakan hal tersebut di sela Rapat Koordinasi dengan Tokoh, Pemkab Sukabumi di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi, Jumat (19/11).
Menurut Sunarya, memperketat identitas bagi pendatang baru, seperti wajib lapor 1x24 jam bisa meminimalisir masuknya jaringan teroris.
Masyarakat harus peduli adanya pendatang baru tanpa terkecuali, baik yang menginap maupun yang tinggal di penginapan atau hotel.
Dia juga menyebut tamu hotel wajib menunjukkan KTP asli.