Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga Jateng dapat Bansos Dua Bulan, Ini Rinciannya

Selasa, 27 Juli 2021 – 13:16 WIB
Warga Jateng dapat Bansos Dua Bulan, Ini Rinciannya - JPNN.COM
Gubernur Ganjar Pranowo saat Rembug Desa di kantornya. Foto: IG @ganjarpranowo

jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan bantuan sosial atau jaring pengaman sosial (JPS) kepada warga terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bantuan itu yang dialokasikan dari APBD Provinsi Jawa Tengah dan akan diberikan kepada pedagang pasar, PKL, dan pekerja informal lain, yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Penerimanya (bansos) 133.555 keluarga. Itu hanya pedagang, baik itu PKL, maupun pedagang pasar, yang intinya pekerja informal,” kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Harso Susilo ditemui di kompleks kantor Gubernur, Semarang, Senin (26/7).

Saat ini, dinsos masih menunggu anggaran yang tengah disusun oleh BPKAD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Terkait hal itu, sekarang pihaknya sedang mempersiapkan data-data penerima bantuan.

"Nanti kita crosscheck (data) dengan yang UMKM dari Dinas Koperasi dan UMKM, dan juga Dinas Porapar (Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata). Overlay (proses penyatuan data) dengan data kami," terang Harso.

Proses selanjutnya, data penerima tersebut akan diatensikan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Adapun penyalurannya nanti akan dilakukan paling cepat Agustus 2021.

"Nanti penyalurannya lewat PT Pos. Jadi seperti BST (Bantuan Sosial Tunai), itu penerima kita beritahu. Kemudian mereka mengambil di kantor pos,” jelas Harso.

Adapun nilai bansos itu Rp200 ribu per KK per bulan. Warga akan menerima bansos selama dua bulan. Rinciannya, di bulan pertama per KK menerima Rp 200 ribu, dan bulan kedua menerima Rp 200 ribu. Dengan demikian, total per KK menerima Rp 400 ribu.

Bansos untuk warga Jateng dialokasikan dari APBD Provinsi Jawa Tengah dan akan diberikan kepada pedagang pasar, PKL, dan pekerja informal lain, yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close