Warga Kocar-kacir Diserang Lima Pemuda Bersenjata Tajam
Selasa, 31 Desember 2019 – 10:07 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan Diki Kurniawan sebagai tersangka. Sedangkan, empat orang rekannya masih berstatus saksi. Diki dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Soalnya, Diki kedapatan membawa dua bilah sajam.
“Kami baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Untuk empat orang lain masih berstatus sebagai saksi. Kalau satu pelaku ini sudah tidak bisa lagi mengelak karena memang dia (Diki-red) yang membawa sajam. Dia (Diki-red) telah kami lakukan penahanan,” tutur Indra. (fahmi sa’i)