Warga Malaysia Divonis Mati
Kamis, 13 September 2012 – 09:07 WIB
KALIANDA – Harapan Leong Kim Ping alias Away (39), warga negara Malaysia, untuk mendapatkan hukuman lebih ringan tinggal bergantung pada tingkat kasasi. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menolak banding terdakwa kasus kepemilikan 45 kilogram sabu-sabu (SS) yang sebelumnya divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda tersebut. Humas PN Kalianda Afit Rufiadi, S.H. mengatakan, surat putusan banding dari PT Tanjungkarang bernomor 138/Pid/2012/PT.TK tanggal 3 September 2012. Itu menguatkan putusan PN Kalianda nomor: 94/Pid.B/2012/PN.KLD tanggal 17 Juli 2012 yang memvonis mati Leong Kim Ping.
’’Isi amar putusannya, menyatakan terdakwa Leong Kim Ping alias Away telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara melawan hukum, menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, serta menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram,” ujar Afit, Rabu (12/9).
’’Dengan keluarnya putusan banding dari PT Tanjungkarang, artinya menguatkan putusan PN, dan terdakwa Leong Kim Ping tetap divonis mati. Kami masih menunggu dari pihak terdakwa dan juga Kejaksaan Negeri Kalianda terkait putusan tersebut,” imbuhnya.
KALIANDA – Harapan Leong Kim Ping alias Away (39), warga negara Malaysia, untuk mendapatkan hukuman lebih ringan tinggal bergantung pada tingkat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
Sabtu, 11 Januari 2025 – 00:30 WIB - Humaniora
Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
Sabtu, 11 Januari 2025 – 00:17 WIB - Humaniora
Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
Jumat, 10 Januari 2025 – 23:40 WIB - Humaniora
RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:11 WIB - Humaniora
RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:27 WIB - Pilkada
Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Hukum
Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:44 WIB