Warga Malaysia Divonis Mati
Kamis, 13 September 2012 – 09:07 WIB
’’Saya belum menerima surat itu. Tetapi, saya sudah mendengar kalau bandingnya menguatkan putusan PN Kalianda. Karena salinannya belum saya terima, saya belum bisa menentukan sikap,” ujar pria berkacamata ini.
Hal sama dikatakan mantan penasihat hukum (PH) Leong Kim Ping, Jenggis Khan Haikal, S.H., M.H. Sejak diputuskan oleh PN Kalianda, terdakwa tidak lagi didampingi PH. ’’Saya sudah lepas dan tidak lagi menjadi PH Leong Kim Ping. Jadi untuk selanjutnya, saya tidak tahu,” kata dia.
Sekadar mengingatkan, PN Kalianda menjatuhkan vonis mati terhadap Leong Kim Ping alias Away, warga C1-09-04 Vista Kamavel Bukit Jalil 5700, Kuala Lumpur, Malaysia.