Warga Malaysia ini Dibebaskan dari Hukuman Setelah Dituduh Membunuh TKI Adelina
Hakim Abu Bakar dan Nordin mengatakan seharusnya DPP meminta kasus ini ditunda sambil menunggu hasil perwakilan.
Menanggapi putusan tersebut Konsul Konsuler 2 KJRI Penang Esther menyatakan pihaknya menghormati hasil keputusan Mahkamah Banding Malaysia namun tidak puas dengan putusan tersebut karena berarti belum diperoleh keadilan bagi mendiang Adelina Lisao.
KJRI Penang akan menunggu tanggapan/keputusan resmi dari Kejaksaan Agung Malaysia atas putusan Hakim Mahkamah Banding tersebut.
Sesuai ketentuan Malaysia Kejaksaan Agung diberikan waktu 10 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau menerima.
KJRI Penang percaya bahwa Kejaksaan Agung Malaysia juga memiliki visi yang sama dalam memperoleh keadilan bagi mendiang Adelina Lisao.
"Pemerintah Indonesia akan terus mengawal dan berupaya agar mendiang Adelina Lisao mendapatkan keadilan," katanya.
Esther turut menghadiri persidangan bersama Watching Brief Lawyer yang ditunjuk mengawal kasus ini, Gooi & Azura.(ant/ngopibareng/jpnn)