Warga Malaysia Meninggal di Kaltim, Jenazah Dipulangkan Pakai Speedboat
Kamis, 28 Februari 2019 – 10:37 WIB
Di sisi lain, Kasubsi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Redeb Oky Pergiwa mengatakan, pihaknya telah memeriksa dokumen keimigrasian Foong May.
“Mereka menggunakan visa kunjungan yang berlaku 30 hari. Mereka datang Minggu (24/2). Kami dari pihak Imigrasi hanya mendata WNA tersebut,” kata Oky. (yat/asa/kri/k16/prokal/jpnn)