Warga Minta Larangan Miras Diberlakukan
Sabtu, 18 Februari 2012 – 02:48 WIB
Wakil Bupati Manokwari,Dr Roberth Hammar,SH,MH menyatakan,berdasarkan permintaan Mendagri,Perda miras yang diberlakukan selama ini mesti direvisi. Miras tidak dilarang secara total,namun diatur peredarannya termasuk miras jenis bir yang beralkohol rendah dapat dijual di tempat-tempat tertentu dan jumlahnya dibatasi. "Ini ketentuan undang-undang. Kalau mau larang total,ubah dulu undang-undang," tegasnya. (lm)