Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga Muntah-muntah Usai Mengonsumsi Madu, Astagaaa

Rabu, 11 November 2020 – 11:19 WIB
Warga Muntah-muntah Usai Mengonsumsi Madu, Astagaaa - JPNN.COM
Madu palsu hasil produksi industri rumahan di Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (10/11). Foto: ANTARA/Devi Nindy

TM (35) dan barang bukti madu palsunya telah diringkus polisi untuk pemeriksaan.

Pelaku melanggar Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, kemudian Pasal 198 junto pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf f dengan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun penjara. (antara/jpnn)

Polisi kesal karena madu asli Banten yang terkenal khasiatnya dipalsukan oleh TM untuk mencari keuntungan.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News