Warga Muntah-muntah Usai Mengonsumsi Madu, Astagaaa
Rabu, 11 November 2020 – 11:19 WIB
TM (35) dan barang bukti madu palsunya telah diringkus polisi untuk pemeriksaan.
Pelaku melanggar Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, kemudian Pasal 198 junto pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf f dengan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun penjara. (antara/jpnn)