Warga Negara Selandia Baru Diciduk Polisi
Senin, 01 Mei 2017 – 19:39 WIB
Terkait langkah hukumnya selanjutnya, Ditresnarkoba telah menghubungi pihak kedutaan Selandia Baru di Jakarta. Kata Satra, Kedutaan Besar Selandia Baru siap memberikan bantuan hukum atas warga negaranya yang ditangkap Polda NTB.
Atas dugaan kepemilikan narkotika itu, Darren dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.(dit/r1)