Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga Negara Selandia Baru Diciduk Polisi

Senin, 01 Mei 2017 – 19:39 WIB
Warga Negara Selandia Baru Diciduk Polisi - JPNN.COM
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Terkait langkah hukumnya selanjutnya, Ditresnarkoba telah menghubungi pihak kedutaan Selandia Baru di Jakarta. Kata Satra, Kedutaan Besar Selandia Baru siap memberikan bantuan hukum atas warga negaranya yang ditangkap Polda NTB.

Atas dugaan kepemilikan narkotika itu, Darren dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.(dit/r1)

Darren Lee, warga negara Selandia Baru ditangkap Polda NTB. Pria 35 tahun ini diduga memiliki narkotika dan obat terlarang yakni ekstasi dengan berat

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close