Warga Pemilik Lahan di Jalan Tol Berdemo di Pengadilan, Nih Alasannya
Rabu, 27 Maret 2019 – 07:55 WIB
Ia mengungkapkan, untuk pembayaran penggantian ganti rugi lahan jalan tol tersebut pihaknya tidak menahannya.
“Untuk pembayaran penggantian ganti rugi kami mengikuti aturan yang ada, yaitu dalam Peraturan Mahkamah Agung Tahun 2016 yang menyebutkan, jika terjadi sengketa pada tanah yang dimintakan ganti rugi maka pembayaran ganti rugi tersebut tidak bisa dilakukan,” tandasnya.
Sembari berjanji, pihaknya akan melakukan musyawarah untuk mempercepat proses masalah ini, agar secepatnya selesai.(JPG/mpo/ctr-02)