Warga Pertanyakan Perubahan Kategori PDAM
Jumat, 14 September 2018 – 13:33 WIB
- Laporan bisa disampaikan melalui WA PDAM di 08123316666.
- Admin akan meminta persyaratan berupa foto KTP, KSK, surat tanah, SPPT PPB (NJOP), rekening PLN dua bulan terakhir, dan rekening PDAM dua bulan terakhir.
- Petugas PDAM bakal mengecek kondisi di lapangan setelah laporan diproses.