Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga Rawagede setelah Gugatan Mereka Dimenangkan Pengadilan Den Haag

Para Janda Tek Dung Ingin Bangun Rumah Baru

Selasa, 20 September 2011 – 08:08 WIB
Warga Rawagede setelah Gugatan Mereka Dimenangkan Pengadilan Den Haag - JPNN.COM
 

Berawal dari situlah, Sukarman beserta janda-janda dan ahli waris korban tragedi Rawagede menggugat pemerintah Belanda. Mereka difasilitasi Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB). Organisasi nonpemerintah yang memperjuangkan korban pembantaian Rawagede tersebut juga mendirikan perwakilan di Belanda. Selama sidang, KUKB membantu penuh para janda serta ahli waris tragedi Rawagede.

 

Sukarman menuturkan, gugatan itu terdiri atas tiga poin. Yaitu, menuntut Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 secara de facto, menuntut Belanda meminta maaf kepada Indonesia karena telah melanggar HAM dalam kasus Rawagede, serta meminta Belanda memberikan kompensasi untuk para janda dan ahli waris korban tragedi pembantaian Rawagede. "Nominal kompensasi belum kami cantumkan dalam gugatan itu," katanya.

 

Sukarman tidak membenarkan kabar bahwa nominal kompensasi tersebut hanya Rp 4 jutaan. Selain itu, dia mengelak bahwa nominal gugatan tersebut mencapai miliaran rupiah untuk seorang janda dan ahli waris.

 

Dia berharap nominal ganti rugi itu bisa cepat cair, mumpung para janda yang tersisa saat ini masih hidup. Sukarman juga meminta campur tangan pemerintah RI. Dia berharap tragedi Rawagede yang menjadi inspirasi puisi Chairil Anwar tersebut juga bisa menjadi inspirasi bagi kasus-kasus serupa. (c5/nw)

Harapan besar menghinggapi para janda dan ahli waris korban pembantaian oleh tentara Belanda di Rawagede, Karawang, Jabar, setelah gugatan mereka

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close