Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga Rawagede setelah Gugatan Mereka Dimenangkan Pengadilan Den Haag

Para Janda Tek Dung Ingin Bangun Rumah Baru

Selasa, 20 September 2011 – 08:08 WIB
Warga Rawagede setelah Gugatan Mereka Dimenangkan Pengadilan Den Haag - JPNN.COM
Harapan besar menghinggapi para janda dan ahli waris korban pembantaian oleh tentara Belanda di Rawagede, Karawang, Jabar, setelah gugatan mereka dimenangkan pengadilan Den Haag. Meski sudah berusia sangat lanjut, mereka ingin memiliki rumah sendiri dan lepas dari ketergantungan pada anak dan cucu.

 

 Moh. Hilmi Setiawan, Karawang
 

MENCARI Kampung Rawagede cukup sulit jika hanya berbekal peta. Sebab, di peta, kampung tersebut tidak tercantum. Tapi, bila mau bertanya kepada penduduk Karawang, mereka akan langsung menunjukkan sebuah kampung yang dikitari areal persawahan di Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta. Ya, Rawagede kini telah berganti nama menjadi Balongsari, sebuah desa berjarak sekitar 15 km dari jantung Kota Karawang.

 

Pada pengujung musim kemarau seperti sekarang ini, di hampir sepanjang jalan menuju desa tersebut tersaji pemandangan hamparan tanaman padi yang baru saja dipanen. Meski letaknya cukup jauh dari pusat pemerintahan, infrastruktur jalan menuju Rawagede sudah bagus. Sepanjang jalan sudah ditutup aspal dan sebagian lagi dicor. Meski begitu, di beberapa titik, aspal terasa bergelombang, bahkan ada yang sedikit bolong.

 

Begitu masuk Desa Balongsari, monumen pembantaian warga Rawagede oleh tentara Belanda pada Selasa, 9 Desember 1947, menyambut dengan gagah. Monumen itu diresmikan pada 12 Juli 1996 oleh KASD Jenderal R. Hartono. Monumen tersebut berbentuk seperti kuncup bunga melati.

Harapan besar menghinggapi para janda dan ahli waris korban pembantaian oleh tentara Belanda di Rawagede, Karawang, Jabar, setelah gugatan mereka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News