Warga Semarang Semoga Aman, Komplotan Begal Sadis Sudah Ditangkap
Rabu, 15 September 2021 – 19:26 WIB
Tersangka kemudian mengambil dua telepon seluler dan dompet milik korban yang tergeletak di jalan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian. (antara/jpnn)