Warga Sleman Tanam Ganja di Pot
jpnn.com, YOGYAKARTA - Warga Kabupaten Sleman, Yogyakarta berinisial F (36) menanam 13 batang tanaman narkotika jenis ganja dengan menggunakan media pot.
F yang merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika jenis ganja mengaku sebelumnya membeli dan menerima tiga paket berisi enam potong irisan ganja dari bandar berinisial DHM, warga Lampung.
"Sekitar bulan Agustus 2021, F menyemai biji ganja sisa pemakaian yang hingga saat ini telah ditanam sebanyak 13 batang tanaman ganja di kamar tidur miliknya," kata Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan saat jumpa pers di Kantor BNNP DIY, Yogyakarta, Kamis.
F ditangkap di kediamannya, di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada 6 April 2022.
Petugas BNNP DIY juga menyita dua bungkus berisi irisan daun kering diduga narkotika jenis ganja milik F dengan berat kotor 55 gram, serta satu botol plastik bening berisi biji kering diduga ganja dengan berat 60 gram.
"F turut menyimpan buku-buku ilegal yang menjadikan inspirasi untuk melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika," kata dia.
Menurut Andi Fairan, penangkapan F merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebelumnya yang dilakukan dua temannya, yakni R (41) warga Sleman dan D (42) asal Surakarta.
Dia mengatakan R ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Desa Sariharjo, Ngaglik, Sleman pada 5 April 2022 karena kedapatan melakukan mufakat jahat dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai barang bukti narkotika jenis ganja seberat 300 gram.