Warga Sulteng Ditangkap di Gorontalo, Kasusnya Berat
jpnn.com, GORONTALO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota menangkap seorang warga Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pria berinisial SP (36) diamankan atas kepemilikan paket narkotika jenis sabu-sabu.
SP ditangkap pada Senin (19/2) di salah satu lokasi yang berada di jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
"SP kami tangkap sekitar pukul 16.00 WITA atas kepemilikan dua paket narkotika golongan satu," kata Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota AKP Ricky P. Parmo, Rabu.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang mengetahui dan memberitahukan ke anggota bahwa akan ada transaksi narkoba di salah satu wilayah yang ada di Kota Gorontalo.
Mengetahui informasi tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas hingga keberadaan salah satu warga yang dicurigai membawa paket narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah menemukan keberadaan SP, kata Kasat Narkoba tim langsung mengamankan-nya tanpa perlawanan, dan saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu, sebuah wadah kaca, korek api serta satu unit ponsel.
"Saat ini SP sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman," kata Kasat Narkoba.