Warga tak Punya e-KTP Tetap Bisa Nyoblos
PPDP akan bekerja melakukan pemutakhiran data pemilih sampai 21 Oktober 2016, untuk kemudian ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara pada rentang waktu antara 27 Oktober-2 November 2016.
PPDP pun bertugas mengecek data pemilih ini sudah atau belum memiliki e-KTP.
Ia memisalkan, jika pemilih pemula belum memiliki e KTP, tapi sudah melakukan proses pembuatan, seperti difoto, tapi KTP elektroniknya belum dicetak.
"Nah, contoh kasus yang seperti itu harus di-back up dengan surat keterangan dari Disdukcapil," katanya.
Dalam melakukan pengecekan, terang dia, PPDP harus selalu berkoordinasi dengan petugas di tiap RT, karena merekalah yang mengetahui secara pasti kondisi warga.
"Misalkan rumahnya sudah dijual, petugas RT kan seharusnya tahu. Jadi, dengan keterangan dari petugas RT itu, PPDP bisa yakin menentukan daftar pemilih sementara," katanya.
Meski begitu, tugas PPDP bukan tanpa kendala. biasanya, petugas PPDP keaulitan mendapatkan data warga Cimahi yang sudah pindah.
Akibatnya, terkadang ada data ganda pada orang yang sama padahal seseorang seharusnya memiliki satu Nomor Induk Kependudukan.