Warga tak Punya e-KTP Tetap Bisa Nyoblos
Jumat, 30 September 2016 – 00:47 WIB
"Syarat bukti identitas itu kan bukan kartu keluarga walaupun di situ ada NIK-nya, tetapi KTP-el itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Handi menjelaskan, daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan KPU akan diumumkan kepada masyarakat untuk melihat respons masyarakat.
Jika ada warga yang belum terakomodir sebagai pemilih, hal itu bisa terkoreksi.
“Setelah itu, baru kami menetapkan daftar pemilih tetap sekitar 30 November sampai 6 Desember mendatang," ucapnya. (bbb/sam/jpnn)