Warga Talaud Berharap Bupati-Wabup Terpilih 2018 Segera Dilantik
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diingatkan segera melantik Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih, E Lasut ME dan Moktar A Parapaga alias E2L-Mantap. Apalagi, mereka merupakan hasil Pilkada serentak 2018 lalu.
Pasalnya, warga Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, sangat berharap pasangan diusung Partai NasDem, PKPI, dan Partai Gerindra, itu segera dilantik sebelum masa jabatan Jokowi - Jusuf Kalla berakhir 19 Oktober mendatang.
"Kami mohon secepat mungkin, bulan Oktober ini Bapak Mendagri Tjahjo Kumolo bisa melantik. Tolong Pak Tjahjo selamatkan daerah perbatasan yang merindukan pemimpin daerah definitif," ucap Wakil Bupati Talaud terpilih, Moktar A Parapaga dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Selasa (15/10).
Moktar mengatakan, masyarakat Talaud berharap pelantikannya bersama Bupati terpilih E Lasut ME, bisa dilakukan sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Jokowi - Ma'ruf Amin pada 20 Oktober 2019. Sebab, Mereka hasil Pilkada Serentak 2018, masih era pemerintahan Jokowi - Jusuf Kalla.
Untuk diketahui, mendagri telah menerbitkan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wabup Talaud Nomor 131.71-2750 dan Nomor 132.71-2751 tertanggal 1 Juli 2019. Mendagri juga keluarkan surat Nomor 131.71/7419/SJ ditujukan kepada Gubernur Sulut pada 5 Agustus 2019. Isinya meminta gubernur segera melantik. Sayangnya, pelantkannya tidak kunjung terlaksana.
Dijelaskan Moktar, gubernur Sulut beranggapan bahwa Elly sebagai calon bupati terpilih tidak memenuhi syarat. Padahal, KPU RI telah mengeluarkan surat berisi penjelasan pemenuhan syarat ayah dari Hillary Brigitta Lasut, anggota DPR periode 2019-2024 termuda, itu pada Pilkada Serentak 2018.
"Intinya, Pak Elly memenuhi syarat sebagai calon bupati Talaud terpilih tahun 2018. Mahkamah Konstitusi pun tidak mengubah hasil keputusan KPU Talaud yang digugat pasangan calon lainnya," jelas Moktar.
Lebih jauh, surat yang dikirim pasangan ini kepada Presiden Jokowi, sudah dijawab oleh Kementerian Sekretariat Negara lewat surat nomor B-3190/Kemensetneg/D-2/HL.02.02/09/2019 , meminta Kemendagri menindaklanjuti pelantikan Bupati dan Wabup Talaud terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.