Warga Tangerang Ada yang Kenal Pria Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang menangkap dua pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan mengatakan kedua pelaku merupakan pria berinisial YG (31) dan RD (37).
Pengungkapan kasus itu berawal saat polisi mendapat informasi bahwa kerap ada praktik transaksi sabu-sabu di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.
Seusai melaksanakan penyelidikan, polisi menangkap YG di Halte Pasar Induk, Jalan Raya Gatot Subroto, Jatiuwung pada Jumat (20/5).
"Pada saat ditangkap petugas menemukam sabu-sabu sebanyak satu bungkus plastik klip yang disimpan di saku celana sebelah kanan. Saat diinterogasi YG mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari RD," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5).
Mendapat informasi dari YG, lanjut Hengki, polisi langsung bergerak menuju rumah RD di wilayah Cibodas, Kota Tangerang.
"Setelah mendapatkan informasi petugas langsung bergerak dan menangkap RD di rumahnya yang berada di Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang," ujar Hengki.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti, yakni 0,31 gram sabu-sabu, dua unit handphone, dan uang tunai Rp 50 ribu.