Warga Tangerang Keluhkan Biaya SIM
Sabtu, 15 Mei 2010 – 09:18 WIB
Sementara itu, Kasat Lalulintas Polres Kabupaten Tangerang, AKP Murwoto dikonfirmasi terkait keluhan warga itu menyangkal biaya pembuatan SIM A dan C dipatok Rp 350 ribu. ”Itu tidak ada benar,” ungkapnya kepada INDOPOS.
Walau begitu, dia menyarankan agar menanyakan tarif itu ke Kanit SIM Polres Metro Tangerang, AKP Mariati. Saat dihubungi INDOPOS, AKP Mariati juga membantah biaya pembuatan SIM Rp 350 ribu. Dia mengatakan, biaya resmi pembuatan SIM baru Rp 125 ribu. ”Kalau pemohon membawa surat kesehatan dari dokter sendiri maka biaya pembuatan SIM lebih murah hanya Rp 105 ribu,” ujar polwan yang sudah 4 tahun menjabat Kanit SIM di Polres Metro Kabupaten Tangerang tersebut. (gin)