Warga Tewas Terkeruk Alat Berat
Kamis, 29 Desember 2011 – 10:45 WIB
Jika memang kasus ini mesti harus diproses oleh pihak kepolisian, kenapa bukan pemilik alat berat PT Layani Makmur yang dijadikan tersangka. Sebab PT Riva Tama hanya menyewa alat berat milik, operatornya dari PT LM.
Terkait hal itu, AKBP Kawedar mengaku belum mengetahui bahwa ada dua PT yang bekerja di lokasi tambang tersebut. “Kami juga akan memanggil PT LM dan meminta dokumen kerja sama antara kedua PT tersebut. Hingga kini, penyidik masih memeriksa Amri dan dia belum berstatus tahanan. Keterlibatan Amri, karena kejadian tersebut berada di lokasi perusahaan milik Amri. Ada atau tidaknya laporan peristiwa tersebut, dalam penindakan kasusnya, karena persoalan ini menyangkut kasus kematian seseorang, pihak kepolisian wajib melakukan tindakan hukum,” jelasnya, kemarin (28/12).
Diakui Kawedar, jika memang Amri bisa membuktikan adanya bukti-bukti kerja sama dengan PT LM, dan bisa menunjukkan bukti-bukti lain dimana kematian korban merupakan tanggung jawab PT LM, maka tidak tertutup kemungkinan Amri bisa dilepaskan. Dan sudah jelas, pimpinan perusahaan yang memiliki alat berat tersebut akan ditahan dan dijadikan tersangka. (kd)