Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga Tidak Diundang Tak Bisa Buat E-KTP

Sabtu, 15 Oktober 2011 – 22:44 WIB
Warga Tidak Diundang Tak Bisa Buat E-KTP - JPNN.COM
Penjelasan itu ditegaskan Aswan Hasibuan, melihat jumlah penduduk yang wajib KTP di Madina sesuai data base yang ada sebanyak 189 ribuan, tapi yang tercatat memiliki KTP SIAK masih sekitar 90 ribuan. Sedangkan, jumlah Daftar Pemilih pada pemilukada tahun 2010 lalu sebanyak 265.657 ribu dari jumlah penduduk sebanyak 450 ribuan jiwa.Kadis Kadisdukcapil Nakertrans Madina, M Aswan Hasibuan juga menjelakan, program e-KTP ini di Madina sudah ready dan siap dijalankan di semua 23 kecamatan di Madina.

Namun, diakuinya, masih ada 3 kecamatan lagi yang belum maksimal yakni Kecamatan Kotanopan, karena kantor camatnya direlokasi, lalu Kecamatan Batahan dan Muara Batang Gadis yang keduanya sedang dalam proses pemasangan perangkat alat-alat.Tetapi sejauh ini tak ada lagi kendala yang berarti dan e-KTP sudah siap diterapkan.

Dirincikannya, perangkat-perangkat e-KTP ini terdiri dari 1 set server (set HUB, GPS dan stabilizer), juga v-sat berfungsi sebagai jaringan. Ini belum terpasang mengingat teknisi dari pemenang tender yaitu Indosat belum juga memasangnya. Perangkat selanjutnya adalah 2 unit clean, treefort dan camera, lalu signature berfungsi sebagai perekam tanda tangan, Finger print berfungsi sebagai cetak sidik jari dan terakhir Eye scan atau scan mata.

”Semua peralatan itu sudah stand by dan siap untuk dioperasikan di seluruh kecamatan kecuali yang 3 kecamatan tadi, kendalanya tinggal satu yaitu jaringan yang masih off line, karena belum dipasangkan pihak Indosat, tetapi kita tetap sudah bias operasikan untuk data sementara,” tambahnya.

MADINA -- Bagi masyarakat yang tidak diundang untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), berarti belum terdaftar dalam data base. Warga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close