Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga Tidak Diundang Tak Bisa Buat E-KTP

Sabtu, 15 Oktober 2011 – 22:44 WIB
Warga Tidak Diundang Tak Bisa Buat E-KTP - JPNN.COM
Untuk tenaga operator, Pihak Kadisdukcapil Nakertrans juga telah menyiapkan tenaga terlatih di seluruh kecamatan yang disesuaikan dengan kapasitas atau jumlah penduduk wajib KTP untuk 15 ribuan, maka kecamatan menyediakan 2 orang operator, dan untuk 30 ribuan 4 orang operator. Di samping itu, di setiap kecamatan juga ditempatkan 1 orang pendamping kecamatan (Dantam) selaku membantu tugas operator dalam hal teknis.

Saat lonching, Wabup Madina, Drs Dahlan Hasan Nasution menyampaikan, e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian, baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi, dengan berbasis pada data base kependudukan nasional.

Dimana, penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. ”e-KTP ini akan diberlakukan di seluruh nusantara dan untuk memerolehnya, masyarakat wajib langsung mendatangi Kantor Camat dan sangat mudah untuk memerolehnya,” ujar Wabup dihadapan para pimpinan SKPD, para camat, kades, lurah, tokoh masyarakat dan lainnya.

Dahlan mengimbau Kadisdukcapil Nakertrans agar menerapkan program pemerintah ini secara baik dan benar tanpa ada kendala-kendala berarti. ”Saya ingin program ini berjalan dengan baik dan benar tanpa ada kendala berarti,” himbaunya. (wan/mer/sam/jpnn)

MADINA -- Bagi masyarakat yang tidak diundang untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), berarti belum terdaftar dalam data base. Warga

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close