Warga Tidak Diundang Tak Bisa Buat E-KTP
Sabtu, 15 Oktober 2011 – 22:44 WIB
Saat lonching, Wabup Madina, Drs Dahlan Hasan Nasution menyampaikan, e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian, baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi, dengan berbasis pada data base kependudukan nasional.
Dimana, penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. ”e-KTP ini akan diberlakukan di seluruh nusantara dan untuk memerolehnya, masyarakat wajib langsung mendatangi Kantor Camat dan sangat mudah untuk memerolehnya,” ujar Wabup dihadapan para pimpinan SKPD, para camat, kades, lurah, tokoh masyarakat dan lainnya.
Dahlan mengimbau Kadisdukcapil Nakertrans agar menerapkan program pemerintah ini secara baik dan benar tanpa ada kendala-kendala berarti. ”Saya ingin program ini berjalan dengan baik dan benar tanpa ada kendala berarti,” himbaunya. (wan/mer/sam/jpnn)