Warga Tolak Lahan Pemakaman Digusur untuk Sekolah
Kamis, 25 Oktober 2018 – 22:09 WIB
Menurut Samsudin, pembangunan RKB tersebut dilaksanakan oleh rekanan yang pemegang kuasanya ada di Dindikbud Kabupaten Lebak, sehingga UPT tidak punya kewenangan untuk menghentikan pembangunan RKB itu.
"Penghentian pembangunan RKB itu bukan ranah UPT. Secara hukum juga itu sudah betul, karena berada di lokasi yang sesuai sertifikat. Adapun proses pembuatan sertifikat maupun pengajuan RKBnya saya tidak tahu, karena dilakukan oleh kepala sekolah dan Kades yang lama," tukasnya (yas)