Warga Protes, Ada Pesta Nikah Pakai Organ Tunggal di Masjid
“Masyarakat sulit menerimanya karena sudah terlanjur viral. Pesta pernikahan harus dijelaskan bagaimana prosedurnya. Kita mengimbau saling memaafkan dan sama-sama mengawasi. Ini pelajaran untuk kita semua,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa surat izin penggunaan ruangan sebagai acara akad nikah atas nama inisial ED, warga Seberang Pebayan Padang Selatan.
Surat itu diterima pengurus masjid pada 16 Agustus lalu. Saat itu, pengurus telah menjelaskan prosedur ataupun aturan-aturan yang harus ditaati. Termasuk tidak ada acara nyanyi-nyanyian yang mengganggu kegiatan ibadah jamaah.
Namun saat acara pemilik hajatan melanggar aturan tersebut dengan bermusik keras. Hal ini terjadi setelah Shalat Zuhur hingga menimbulkan keributan.
Pengurus masjid sudah melakukan teguran kepada pemilik untuk mengecilkan volume sound system, tetapi tidak dihiraukan. Terakhir pengurus membubarkan acara sesudah Ashar. Setelah sebelumnya ditegur sebanyak tiga kali.
Menyikapi kasus ini pihak masjid sudah mengundang tuan rumah (pemilik acara, red) namun belum bisa hadir. Dan juga sedang berupaya mencari kontak pemilik nasyid untuk disertai keterangannya perihal lagu-lagu yang dinyanyikan dalam acara.
“Tadi sudah kita undang tuan rumahnya belum bisa hadir. Kita juga sudah berusaha mencari kontak pemilik nasyid itu,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan, setelah berunding dengan pengurus lainnya disimpulkan 9 poin terhadap kasus tersebut. Yakni, lantai 2 dijadikan aula bukan sebagai tempat shalat, aula difungsikan sebagai beragam tempat kegiatan. Seperti tempat rapat, acara wisuda hingga akad nikah.