Warisan Orba, UU Ormas Sebaiknya Dicabut
Diganti Dengan UU PerkumpulanKamis, 09 Juni 2011 – 07:59 WIB
Alih -alih mencabut UU Ormas, lanjut Eryanto, sejak 2006 pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri justru terus berupaya menghidupkannya. Eryanto menyebut kecenderungan ini tidak mengherankan. Sebab, kemendagri sangat berkepentingan mempertahankan kewenangannya dalam mengatur kegiatan masyarakat untuk berserikat dan berkumpul.
Pada masa Orde Baru, Ditjen Sospol -kini disebut Ditjen Kesatuan Bangsa dan politik - Kesbangpol, merupakan salah satu ujung tombak rezim orde baru dalam mengawasi dinamika dan kebebasan berorganisasi bagi masyarakat. "Bila UU Ormas ini dicabut dan dikembalikan kepada kerangka hukum yang benar, maka kewenangan itu akan hilang," katanya.
Bila diatur UU Perkumpulan, maka fungsi pengawasan tersebut akan diambil alih oleh Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, draft RUU Perkumpulan itu masih disiapkan oleh kementerian bersangkutan. "Soal pendirian, keanggotaan, transparansi, dan akuntabilitas akan diatur dalam UU Perkumpulan ini," kata Eryanto.