Warisan Orba, UU Ormas Sebaiknya Dicabut
Diganti Dengan UU PerkumpulanKamis, 09 Juni 2011 – 07:59 WIB
"Yang update dari draf RUU Ormas yang baru ini kan masalah bantuan dana asing. Dan juga mekanisme pembekuan ormas. Kalau masalah pelanggaran atau kekerasan, itu diserahkan ke aparat hukum," kata politisi Partai Golkar, itu.
Keinginan untuk merevisi UU Ormas muncul belakangan ini setelah mencuatnya berbagai kasus kekerasan yang dikaitkan dengan beberapa ormas. Presiden SBY sampai memerintahkan penegak hukum agar mencarikan jalan yang legal untuk membubarkan ormas perusuh. Karena Ormas dianggap tidak cukup kuat untuk menjadi landasannya. (pri)