Warisan Orba, UU Ormas Sebaiknya Dicabut
Diganti Dengan UU PerkumpulanKamis, 09 Juni 2011 – 07:59 WIB
JAKARTA - Keinginan DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU No.8/1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dianggap salah kaprah. Entitas bernama "ormas" sebenarnya tidak memiliki tempat dalam kerangka hukum di Indonesia. "Sebutan ormas adalah kreasi rezim orde baru yang ingin mengontrol dan merepresi dinamika organisasi masyarakat," kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Eryanto Nugroho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) di Gedung DPR, Rabu (8/6).
Karena itu, sambung dia, UU Ormas turut memuat ancaman pembekuan dan pembubaran yang represif tanpa mensyaratkan proses pengadilan yang adil dan berimbang. "UU Ormas seharusnya dicabut, bukan direvisi," tegas Eryanto.
Selanjutnya, DPR dan Pemerintah kembali kepada kerangka hukum yang benar, yaitu RUU Perkumpulan. "RUU Perkumpulan sudah masuk dalam Prolegnas 2010-2014. Namun, malah tergeser dengan RUU Ormas yang salah arah, yang justru masuk dalam prioritas legislasi tahun 2011 ini," ujarnya.
JAKARTA - Keinginan DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU No.8/1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dianggap salah kaprah. Entitas bernama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Legislatif
Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:00 WIB - Parpol
Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
Rabu, 08 Januari 2025 – 14:53 WIB - Legislatif
Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
Senin, 06 Januari 2025 – 21:17 WIB - Legislatif
DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
Senin, 06 Januari 2025 – 21:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
Rabu, 08 Januari 2025 – 15:49 WIB - Humaniora
Kepala BKN Berharap Masalah Fatal Ini Jangan Terulang di PPPK 2024 Tahap 2
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:59 WIB - Humaniora
Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:41 WIB - Sport
Bursa Transfer Liga 1: Persib Rekrut Penggawa Timnas Curacao, Ini Profilnya
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:10 WIB - Humaniora
Mendagri Mewanti-wanti Jangan Sampai Seleksi PPPK 2024 Bikin Gaduh
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:41 WIB