Warisan Orba, UU Ormas Sebaiknya Dicabut
Diganti Dengan UU PerkumpulanKamis, 09 Juni 2011 – 07:59 WIB
JAKARTA - Keinginan DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU No.8/1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dianggap salah kaprah. Entitas bernama "ormas" sebenarnya tidak memiliki tempat dalam kerangka hukum di Indonesia. "Sebutan ormas adalah kreasi rezim orde baru yang ingin mengontrol dan merepresi dinamika organisasi masyarakat," kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Eryanto Nugroho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) di Gedung DPR, Rabu (8/6).
Karena itu, sambung dia, UU Ormas turut memuat ancaman pembekuan dan pembubaran yang represif tanpa mensyaratkan proses pengadilan yang adil dan berimbang. "UU Ormas seharusnya dicabut, bukan direvisi," tegas Eryanto.
Selanjutnya, DPR dan Pemerintah kembali kepada kerangka hukum yang benar, yaitu RUU Perkumpulan. "RUU Perkumpulan sudah masuk dalam Prolegnas 2010-2014. Namun, malah tergeser dengan RUU Ormas yang salah arah, yang justru masuk dalam prioritas legislasi tahun 2011 ini," ujarnya.
JAKARTA - Keinginan DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU No.8/1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dianggap salah kaprah. Entitas bernama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Siap Kawal TPS, Sukarelawan Anak Abah Bakal Gelar Apel Siaga
Rabu, 20 November 2024 – 11:10 WIB - Pilkada
Peduli Tanpa Diskriminasi, Elly Lasut Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat Muslim
Rabu, 20 November 2024 – 10:48 WIB - Pilkada
Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan
Rabu, 20 November 2024 – 10:05 WIB - Pilkada
Elly Lasut Punya Gagasan Jelas Menciptakan Pemerintahan Anti-KKN
Rabu, 20 November 2024 – 09:18 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
Rabu, 20 November 2024 – 06:13 WIB - Humaniora
Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
Rabu, 20 November 2024 – 06:57 WIB - Dahlan Iskan
Bergodo Kebogiro
Rabu, 20 November 2024 – 07:16 WIB - Olahraga
Shin Tae-yong Ungkap Resep Kemenangan Indonesia Atas Arab Saudi
Rabu, 20 November 2024 – 08:16 WIB - Kriminal
Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
Rabu, 20 November 2024 – 08:23 WIB