Warkop di Tanah Merah Sering Dikunjungi Warga, Ternyata Ada Sesuatu, Astaga!
“Kami sempat terkecoh saat penggerebekan karena tidak menemukan bukti. Berkat kejelian tim, kami akhirnya menemukan barang haram itu di helm pelaku yang diletakkan di bawah kursi,” jelasnya.
Setelah terbukti, pria berusia 46 tahun itu tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
Dia langsung digelandang menuju Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
“Pengakuannya sudah tiga kali. Dia dapat suplai sabu-sabu dari orang berinisial JE (DPO) kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Daniel.
SH dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (JPNN Jatim)