Warning dari Kombes Yusri untuk Penumpang Angkutan Gelap pada Masa Larangan Mudik
Ratusan angkutan ilegal tersebut terdiri atas 64 minibus dan 51 mobil.
Selanjutnya, ratusan angkutan gelap dan para sopirnya yang terazia dikenai sanksi tilang. Adapun para penumpangnya diantarkan ke terminal untuk menaiki angkutan umum resmi.
Ratusan angkutan gelap itu ditilang karena tidak sesuai peruntukan atau tidak memiliki izin trayek.
Mereka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Angkutan gelap yang kena razia baru bisa dibawa pulang setelah proses sidang tilang yang akan dijadwalkan pasca-Lebaran atau akhir Mei 2021.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!