Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warning dari Kombes Yusri untuk Penumpang Angkutan Gelap pada Masa Larangan Mudik

Kamis, 29 April 2021 – 21:12 WIB
Warning dari Kombes Yusri untuk Penumpang Angkutan Gelap pada Masa Larangan Mudik - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Ratusan angkutan ilegal tersebut terdiri atas 64 minibus dan 51 mobil.

Selanjutnya, ratusan angkutan gelap dan para sopirnya yang terazia dikenai sanksi tilang. Adapun para penumpangnya diantarkan ke terminal untuk menaiki angkutan umum resmi. 

Ratusan angkutan gelap itu ditilang karena tidak sesuai peruntukan atau tidak memiliki izin trayek. 

Mereka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Angkutan gelap yang kena razia baru bisa dibawa pulang setelah proses sidang tilang yang akan dijadwalkan pasca-Lebaran atau akhir Mei 2021.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polisi masih memberikan dispensasi (kelonggaran, red) terhadap penumpang travel gelap yang terjaring razia dengan diantar ke terminal sepanjang belum berlakunya penerapan larangan mudik 6-17 Mei 2021

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close