Warning dari Kombes Yusri untuk Penumpang Angkutan Gelap pada Masa Larangan Mudik
jpnn.com, JAKARTA - Polisi memberikan kelonggaran kepada penumpang angkutan gelap yang terjaring razia sebelum pemberlakuan larangan mudik pada periode 6-17 Mei 2021.
Bentuk kelonggarannya ialah mengantar calon pemudik ke terminal guna menumpang angkutan resmi menuju daerah tujuan.
Namun, setelah larangan mudik diberlakukan, penumpang angkutan gelap yang terjaring razia tidak diperbolehkan ke luar Jakarta meskipun menunjukkan surat bebas Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penumpang angkutan gelap yang terazia pada masa larangan mudik langsung dikembalikan ke rumah masing-masing.
“Disuruh pulang ke rumah. Tidak ada lagi diantar ke terminal," ujar Yusri, Kamis (29/4).
Alumnus Akpol 1991 itu menegaskan penindakan tersebut untuk mengantisipasi peningkatan penularan Covid-19. Polisi bakal melaksanakan razia dalam rangka mencegah pemudik.
“Operasi (penyekatan) kami lakukan,” tutur Yusri.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 115 angkutan gelap yang mengangkut pemudik jelang Lebaran 2021 di tol, jalur tikus, dan arteri kawasan Jakarta pada Selasa (27/4) dan Rabu (28/4).