Warning dari Mardani PKS Buat Calon Penjabat Kepala Daerah, Tegas
Kamis, 06 Januari 2022 – 21:44 WIB
Dalam aturan, kata Guspardi, penjabat kepala daerah harus berasal dari aparatur sipil negara (ASN) dirjen di kementerian.
Menurut Guspardi, kepala daerah ialah posisi politis. Di sisi lain, anggota TNI dan Polri wajib menjaga profesionalisme selama masa tugas seperti semangat reformasi pada 1998.
"Tuntutan reformasi memisahkan TNI dan Polri dan bagaimana jabatan politis tidak lagi diisi TNI-Polri tetapi oleh sipil. Jadi, civil society," bebernya. (ast/jpnn)