Wartawan Al Jazeera Tertembak, Meutya Hafid Minta Kemenlu Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menggalang suara internasional demi dibukanya penyelidikan kasus penembakan kepada wartawan Al Jazeera Shireen Abu Akleh di Kota Jenin, Tepi Barat, Palestina, Rabu (11/5).
Akibat tertembak, Shireen tewas di tempat. Pihak Al Jazeera menyebut tentara Israel yang bertanggung jawab atas tertembaknya wartawan senior itu.
"Meminta Kemenlu menggalang kerja sama internasional untuk penyelidikan segera dan menyeluruh," kata Meutya dalam keterangan persnya, Kamis (12/4).
Legislator Fraksi Partai Golkar itu juga meminta Kemenlu bisa menggalang solidaritas internasional untuk memastikan hukum dan norma internasional ditegakkan dalam kasus tewasnya Shireen.
"Demi melindungi wartawan yang sedang bertugas dan pekerja media tidak lagi menjadi sasaran perang," ujar Meutya Hafid.
Dia mengatakan, pasukan Israel sebenarnya melanggar Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur tentang hukum Humaniter Internasional dari kasus tewasnya Shireen.
Mantan wartawan stasiun televisi itu kemudian menyinggung Pasal 4 ayat A sub 4 Konvensi IV Jenewa 1949 dan Pasal 79 Protokol Tambahan I 1977.
Menurut Meutya, aturan tersebut menyebutkan bahwa wartawan adalah salah satu pihak yang harus dilindungi dalam sengketa bersenjata selayaknya warga sipil.