Wartawan Gadungan Pencuri Mobil dan Perhiasan Ditangkap di Tol Bekasi Timur
Rabu, 27 Maret 2019 – 20:14 WIB
Ketika ditangkap, pelaku mengaku sebagai wartawan. Kemudian, pelaku juga berencana menjual mobil korban ke Malang, Jawa Timur.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 juncto 378 juncto 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, penipuan, dan penggelapan yang ancaman penjaranya mencapai tujuh tahun. (cuy/jpnn)