Wartawan Tolak Permen Konten Multimedia
Senin, 15 Februari 2010 – 13:35 WIB
Dia mengatakan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika itu membahayakan kebebasan pers. Kata Nezar, Pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tersebut bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Rancangan Permen tersebut pada intinya melarang penyelenggara jasa internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap illegal dan mewajibkan memblokade serta menyaring semua konten yang dianggap illegal dan pembentukan Tim Konten sebagai lembaga sensor," paparnya.