Warung Nasi Kucing Disergap Polisi, SS Ternyata Tak Hanya Jual Makan, Tetapi
Di lokasi kedua, polisi menyita barang bukti berupa lima bungkus plastik dan satu stoples berisi ganja dengan berat 751,68 gram.
Hengki menyebut pelaku mendapat upah Rp 7 juta setiap penjualan satu ons sabu-sabu atau ganja.
Menurut dia, SS mendapat barang haram dan diperintah seseorang bernama Ali untuk menjual narkoba. Kini, Ali masih dalam pengejaran petugas.
“Saat ini belum tertangkap, masih dalam pengembangan tim," kata perwira dengan pangkat tiga melati di pundak itu.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)