Wasekjen MUI: Saatnya Menggunakan Produk Nasional, Boikot Barang Terafiliasi Israel
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H Ikhsan Abdullah gencar menyuarakan aksi boikot produk-produk yang terafiliasi negara Zionis Israel.
Menurut dia, boikot terhadap produk global wajib digelorakan, apalagi sudah ada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Fatwa MUI dikeluarkan dalam upaya mendukung Palestina Merdeka, sehingga wajib terus diikuti,” kata KH Ikhsan Abdullah dalam keterangannya dikutip Rabu (24/1).
Seruan ini digemakan saat peringatan hari jadi Indonesia Halal Watch (IHW) ke-11 yang dibarengi dengan “Pemaparan hasil Survei Pengetahuan, Sikap dan Efektivitas Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Boikot Produk Terafiliasi Israel Terhadap Masyarakat Indonesia” di Hotel Sofyan, Selasa (23/1).
Ikhsan mengatakan survei yang dilakukan IHW untuk mengetahui sejauh mana efektivitas Fatwa Nomor 83/2023 diikuti masyarakat. Kalau memang efektif, lalu harus bagaimana selanjutnya.
Hasil survei yang melibatkan responden muslim (92%) dan non-muslim (8%) di 12 kota Indonesia itu ternyata cukup positif.
Data survei menunjukkan mayoritas responden dengan jumlah total 86,7%, menyatakan dukungan mereka terhadap Fatwa MUI.
“Mayoritas responden mempertimbangkan Fatwa MUI dalam setiap pembelian produk, sebaliknya jumlah responden yang tidak pernah mempertimbangkan fatwa kecil sekali,” kata direktur IHW ini lagi.