Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Afsel Seret Israel ke Mahkamah Internasional, Wasekjen MUI: Terima Kasih

Selasa, 16 Januari 2024 – 04:09 WIB
Afsel Seret Israel ke Mahkamah Internasional, Wasekjen MUI: Terima Kasih - JPNN.COM
Wakil Sekjen MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekjen MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah berterima kasih atas langkah positif Afrika Selatan (Afsel), menggugat praktik genosida Israel ke Mahkamah Internasional alias International Court Justice (ICJ).

Adapun Afrika Selatan, diwakili sejumlah pengacara, salah satunya Vaughan Lowe, melayangkan gugatan tersebut. Praktik genosida tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Ikhsan mengatakan, sejumlah dokumen yang dimiliki delegasi Afrika Selatan mengacu pada bukti-bukti faktual dan situasi konkret atas agresi militer Israel.

Sebagai negara yang pernah mengalami perlakuan politik aparteid, Afsel sangat paham terkait ethnic cleansing (pembersihan etnik tertentu), ethnic separatism (pemecah belah etnik), aparteid, dan genosida.

"Apa yang dilakukan Afrika Selatan saat ini akan dikenang dan tercatat dalam sejarah," kata Ikhsan Abdullah, dalam pernyataan tertulisnya, Senin (15/1).

Fouder Indonesia Halal Watch itu menegaskan bahwa langkah Afsel tidak hanya menyelamatkan bangsa Palestina, tetapi juga memperjuangkan kemanusiaan yang akan berdampak pada sistem internasional.

Pada 11 hingga 12 Januari, majelis hakim ICJ telah mendengarkan laporan Afrika Selatan atas genosida yang dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina.

Inisiasi ini sangat penting didukung karena sebagai langkah untuk mulai men-tracking kejahatan internasional dan Hukum Humanitarian Internasional yang dilakukan Israel terhadap Palestina, dengan menghadirkan bukti-bukti untuk menjatuhkan sanksi dan embargo.

Wasekjen MUI bidang hukum dan HAM berterima kasih atas langkah Afsel menggugat praktik genosida Israel ke Mahkamah Internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News